Senin, 22 Desember 2014

PAJAK PENGHASILAN PEJABAT / PNS / TNI / POLRI


Atas penghasilan selain penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APB.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan  berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif:

TARIF PAJAK BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMILIKI NPWP


Penerapan Tarif Pemotongan Pajak Bagi Penerima Penghasilan Yang Tidak Memiliki NPWP
  1. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Minggu, 21 Desember 2014

TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23



Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25


Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 25 UU Perpajakan No 36 Tahun 2008 mengatur tentang Angsuran Pajak. Ketentuan Angsuran Pajak dalam tahun pajak berjalan antara lain sebagai berikut:
  • Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar:
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
dikurangi dengan:

PENGHASILAN YANG MENJADI OBJEK PAJAK


Penghasilan yang menjadi Objek Pajak adalah  setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a.   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau  
      jasa  yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,  
     upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang

Jumat, 19 Desember 2014

MENGHAPUS DAN MENCABUT NPWP


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dihapus atau dicabut bila Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang. NPWP juga dapat dihapus atau dicabut untuk wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil. NPWP dapat dihapus atau dicabut untuk warisan yang belum terbagi dalam kedudukan

KEWAJIBAN SETELAH MEMPEROLEH NPWP


Kewajiban Setelah Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  adalah sbb :
        Setelah memperoleh NPWP/ NPPKP , ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Kewajiban tersebut antara lain, pertama, kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh); Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan antara lain membuat SPT Masa; SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21), Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam “surat ketetapan  Pajak dan surat  keputusan lainnya. Kedua, kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan

WAJIB PAJAK


Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perpapajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yakni penghitungan, pelaporan, pembayaran, pemungutan/pemotongan pajak tertentu. 
Ada beberapa macam Wajib Pajak
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi. WP Pribadi Adalah  orang pribadi

Kamis, 18 Desember 2014

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI


Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD,

PENGHASILAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN INDONESIA


Undang-undang perpajakan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Pengertian   penghasilan   dalam   Undang-undang   ini   tidak

Rabu, 17 Desember 2014

NPWP SUAMI / ISTRI


Keluarga, yang terdiri atas suami, istri dan anak merupakan suatu kesatuan ekonomis dengan pusatnya adalah sang penanggung biaya hidup.  Kepala keluarga selaku penanggung biaya hidup keluarga  telah terdaftar dan diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Anggota keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi

Senin, 15 Desember 2014

ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Sejatinya PPh atau Pajak Penghasilan, adalah pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Penghitungan besarnya penghasilan dan PPh yang terutang untuk satu tahun pajak secara prinsip hanya bisa dilakukan manakala tahun pajak yang bersangkutan telah berakhir dan WP sudah melakukan tutup

SAAT DIMULAINYA PENYUSUTAN

Penyusutan fiskal dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran. Meski pengeluaran itu terjadi diakhir bulan misalnya, maka secara fiskal atas asset tersebut berhak mendapat penyusutan.
Misalnya jika kita membeli komputer di bulan September 2012 seharga Rp 10.000.000,00, maka untuk tahun pajak 2012 komputer tersebut boleh disusutkan sebanyak 4 bulan (terhitung

METODE PENYUSUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG PPH



Metode penyusutan yang diperbolehkan oleh UU PPh hanya ada dua, yaitu Metode Garis Lurus/GL (Straight Line Method) dan Metode Saldo Menurun/SM (Declining Balance Method).
Khusus untuk asset atau aktiva berupa bangunan, metode penyusutan yang diperkenankan oleh UU PPh hanyalah Metode Garis Lurus/GL.

MASA MANFAAT HARTA MENURUT ATURAN PERPAJAKAN

Masa manfaat harta seperti yang dicantumkan dalam Pasal 11 maupun Pasal 11A UU PPh ditetapkan sebagai berikut:

Kamis, 11 Desember 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 HADIAH


Hadiah yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah hadiah, penghargaan, bonus atau sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 [Pasal 23 ayat (1) huruf a.4 UU PPh]. Ini artinya, hadiah, penghargaan, bonus atau sejenisnya, yang menjadi objek pemotongan PPh adalah yang diberikan kepada WP badan dalam negeri maupun BUT.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 JASA


Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh di atas, jenis imbalan jasa yang ditetapkan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
  1. Jasa teknik;
  2. Jasa manajemen;
  3. Jasa konstruksi;
  4. Jasa konsultan; dan
  5. Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Minggu, 07 Desember 2014

PPH FINAL JASA KONSTRUKSI


Jasa konstruksi termasuk salah satu jenis kegiatan yang penghasilannya dikenakan PPh bersifat final. Pengenaan PPh Final ini mulai diterapkan sejak 2008 sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Pada masa sebelum 2008, saat Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 masih berlaku, secara umum penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh tetapi tidak bersifat final.

PENYUSUTAN MENURUT PERATURAN PAJAK


Salah satu biaya usaha yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, saat menghitung penghasilan kena pajak, adalah biaya Penyusutan. Meski secara umum sama dengan prinsip akuntansi yang lazim (SAK) namun sebenarnya peraturan pajak memiliki ketentuan tersendiri dalam soal penghitungan biaya Penyusutan.

JANGKA WAKTU DAN SYARAT PENGAJUAN SURAT BANDING


Jangka Waktu Pengajuan Surat Banding
Surat Banding tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SK Keberatan yang diajukan Bandingnya, diterima oleh WP. Dalam hal ini yang dianggap sebagai tanggal diterimanya SK Keberatan oleh WP adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau tanggal yang tercantum dalam surat tanda terima SK Keberatan apabila SK Keberatan itu diterima langsung oleh WP. Jangka waktu 3 (tiga) bulan ini tidak berlaku apabila WP bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi di luar kekuasaan (force majeur).

Jumat, 05 Desember 2014

PAJAK FINAL DARI PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN


Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan merupakan satu dari sekian banyak penghasilan yang pengenaan PPh-nya ditetapkan bersifat final. Peraturan yang menjadi rujukannya hingga saat ini adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.

Rabu, 03 Desember 2014

PERSYARATAN FORMAL PERMOHONAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK

Permohonan Banding dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak bila memenuhi beberapa ketentuan atau persyaratan formal yang telah diatur dalam UU perpajakan, baik UU KUP maupun UU Pengadilan Pajak. Persyaratan formal tersebut mencakup soal format surat permohonan Banding maupun tindakan formal lainnya yang akan dijelaskan berikut ini. Jika salah satu persyaratan formal ini tidak bisa dipenuhi, jangan harap permohonan itu akan diterima dan

Selasa, 02 Desember 2014

OBJEK SENGKETA PAJAK


Saat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, WP umumnya hanya mempersengketakan hal-hal yang bersifat material seperti mengenai besarnya jumlah pokok pajak, sanksi pajak, jumlah Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan hal-hal material lainnya. Padahal dalam proses Banding ini, WP juga dapat mempersengketakan hal-hal yang bersifat formal (aspek formal) baik formalitas dalam pemeriksaan pajak maupun dalam proses penyelesaian Keberatan.

KETENTUAN BANDING


Pasal 27 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa WP dapat mengajukan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1). Dari kalimat ini ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu badan peradilan pajak dan Surat Keputusan Keberatan.
Badan peradilan pajak yang dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UU

SANKSI DALAM SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR


Sanksi yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sbb :




1.
Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
2.
Kenaikan:

a.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah

Kamis, 27 November 2014

ARTIKEL PERLINDUNGAN HUKUM DI BIDANG PERPAJAKAN

Perlindungan hukum di bidang pajak merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi rakyat, khusus yang berkaitan dengan persoalan pajak.  Perlindungan hukum bagi rakyat  dalam literatur berbahasa Belanda didefinisikan sebagai ”rechbescherming van de burgers tegen de overhead”, sementara dalam literatur berbahasa Inggris, perlindungan hukum bagi rakyat didefinisikan sebagai ”legal protection  of the individual in relation to acts of

Rabu, 26 November 2014

BANDING KE PENGADILAN PAJAK


Bilamana Wajib Pajak tidak menerima atas keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak Surat Keputusan,  Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk memperoleh keadilan  dengan cara mengajukan banding pada Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta.
           Pengadilan Pajak ini dibentuk di Ibukota Negara berdasarkan Undang-Undang No.14  Tahun 2002.  Undang-undang ini menggantikan  Undang-Undang No.17  Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian  Sengketa Pajak (BPSP).  Undang-Undang No.14 tahun

Kamis, 20 November 2014

ARTIKEL PENGGOLONGAN JENIS PAJAK

 Jenis-jenis pajak yang dapat dikenakan dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan yaitu menurut sifatnya,sasarannya/objeknya dan lembaga pemungutannya, dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Menurut sifatnya.  Jenis pajak menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.   Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, serta

ARTIKEL KEWAJIBAN PETUGAS PAJAK (FISCUS)


Kewajiban petugas pajak (fiscus) yang diatur dalam undang-undang pajak antara lain sebagai beirklut :
  1. Kewajiban untuk membina Wajib Pajak.  Kewajiban ini merupakan satu kewajiban yang sangat penting, sekalipun sistem perpajakan  yang dipakai sekarang adalah sistem self assessment.  Suksesnya penerimaan pajak antara lain juga ditentukan  melalui pembinaan yang dilakukan oleh fiscus.  Pembinaan dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain pemberian penyuluhan ketentuan

ARTIKEL HAK PETUGAS PAJAK ( FISCUS)


Hak-hak petugas pajak (fiscus) dalam undang-undang pajak di Indonesia antara lain sebagai berikut :
  1. Hak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.  Hak ini dilakukan secara jabatan  oleh karena Wajib Pajak  tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya ke kantor pajak.  Hal ini dilakukan apabila  berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki kantor pajak ternyata Wajib Pajak telah memenuhi  syarat untuk memperoleh NPWP.

ARTIKEL HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

     
Berbicara masalah pajak tentu tidak terlepas dari masalah hak dan kewajiban yang dimiliki Wajib Pajak maupun fiscus.   Untuk itu, perlu dilihat kembali bagaimana sebenarnya literatur pajak memandang hal demikian.  Dalam literatur pajak, tidak peranah ada satu definisi atau pengertian yang menyebutkan bahwa pajak adalah

ARTIKEL KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah antara lain :
  1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri.   Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

ARTIKEL HAK WAJIB PAJAK


Hak-hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah :
  1. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiscus. Hak ini merupakan konskwensi logis dari sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. 

Rabu, 19 November 2014

ARTIKEL KETETAPAN PAJAK


Dalam menjalankan kegiatan usaha (bisnis) sehari-hari, para pengusaha tentu tidak terlepas darp pengawasan aparatur pemerintah  sesuai bidang usaha ataua pekerjaannya masing-masing.    Demikian juga aparatur pajak (fiscus) tentu akan mengawasi semua pengusaha (termasuk orang pribadi) khususnya pengawasan dalam rangka pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan  wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya

ARTIKEL FUNGSI PAJAK


Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulered .    Namun dalam perkembangannnya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan  dan ditambah dua fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi.  Fungsi budgeter  adalah fungsi yang letaknya di sektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang pada

PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN


 Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka dilaksanakan pembangunan nasional dalam segala kehidupan bangsa dengan melibatkan lembaga-lembaga negara, dan segenap rakyat Indonesia. Untuk mensukseskan pembangunan nasional itu dibutuhkan dana dalam jumlah besar.

SEJARAH PERPAJAKAN


Sejarah pemungutan pajak  pada mulanya merupakan  suatu upeti ( pemberian secara Cuma cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban  yang dapat dipaksakan  yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada

Selasa, 18 November 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22 ?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
  1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN




Prosedur Pemberian Fasilitas
  1. Barang Modal menggunakan SKB PPN dengan prosedur sebagai berikut:
    1. PKP wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar;

IMPOR/PENYERAHAN BKP TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS



Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, selain itu dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan

PAJAK MASUKAN YG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DENGAN PAJAK KELUARAN


Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) UU PPN bagi pengeluaran untuk:
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau

Senin, 17 November 2014

PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)



Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dikenakan juga Pajak  Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :
1.    Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
    dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
    Pajak
2.    Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean
     dalam  kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3.    Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23


Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21.
PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, pasal 23.

Kamis, 13 November 2014

PAJAK ATAS HADIAH UNDIAN,PERLOMBAAN ATAU PENGHARGAAN


Pengertian
  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya

TATA CARA PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Rabu, 12 November 2014

ARTIKEL PAJAK : SUBJEK PAJAK


Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
  1. Subjek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

ARTIKEL PAJAK : KOMPENSASI PAJAK


Kompensasi Pajak :

Secara Negatif

Reaksi lain sebagai gejala perlawanan terhadap pajak yaitu kompensasi pajak secara negatif. Kompensasi pajak secara negatif yaitu: melepaskan pekerjaan sampingan untuk menghindari tarif

ARTIKEL : AKIBAT PENGELAKAN PAJAK



Akibat-Akibat Pengelakan Pajak

Dalam bidang keuangan

Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.

PENGELAKAN PAJAK ( TAX EVASION )



Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Wajib pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan

ARTIKEL PAJAK : APAKAH PENGHINDARAN PAJAK BISA DICELA SECARA MORAL ?


Apakah penghindaran pajak bisa dicela secara moral?

Menahan diri
Secara moral, hal ini tidak tercela karena tidak ada orang yang akan menganggap perbuatan seorang peminum/perokok yang mengurangi kebiasaan merokoknya sebagai orang yang menghindari pajak. Malah, orang yang mengurangi, atau malah tidak merokok sama sekali dianggap sebagai tindakan terpuji.