Atas penghasilan selain penghasilan
berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN
atau APB.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif:
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif: