Selasa, 28 Oktober 2014

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP MELALUI KPP DAN KP2KP


Untuk mendapatkan  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka  Wajib Pajak (WP)  harus mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:

FUNGSI PAJAK



Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar untuk membiayai semua pengeluaran negara termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal tersebut,  maka pajak mempunyai fungsi sebagai :