Senin, 26 Januari 2015
TAHUN PAJAK
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim dan pelaporannya disebut pelaporan pajak tahunan.
Sedangkan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan disebut Masa Pajak dan pelaporannya disebut pelaporan pajak masa.
BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH
a. PPh
Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
· Impor
harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan
dengan pembayaran Bea Masuk;
dengan pembayaran Bea Masuk;
· Yang
pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor
dalam jangka waktu satu hari;
dalam jangka waktu satu hari;
Langganan:
Postingan
(
Atom
)