Senin, 26 Januari 2015

TAHUN PAJAK

      

 Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim dan pelaporannya disebut pelaporan pajak tahunan.

 Sedangkan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan disebut Masa Pajak dan pelaporannya disebut pelaporan pajak masa.

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH


Batas waktu pembayaran :
a. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
·    Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan 
   dengan  pembayaran Bea Masuk;
·    Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor 
    dalam jangka waktu satu hari;