Tata
Cara Pengajuan Keberatan
Pengertian
“Keberatan”
Dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan
kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP)
merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang
dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan
oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan.