Minggu, 28 September 2014

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN



Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengertian “Keberatan”
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan.

PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK



Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak  :
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak
     atau STP yang tidak benar; dan/atau
b. membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan

PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI



Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
    permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
    menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda,
    dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB
    atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan