Dalam menjalin hubungan kerjasama dengan klien, seorang Konsultan Pajak
Indonesia wajib menjaga sikap profesional dan kerahasiaan dalam hubungan
kerjasama dengan klien serta wajib menolak permintaan klien untuk melakukan
perbuatan yang
Kamis, 23 April 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)