Kamis, 23 April 2015

KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK

Dalam menjalin hubungan kerjasama dengan klien, seorang Konsultan Pajak Indonesia wajib menjaga sikap profesional dan kerahasiaan dalam hubungan kerjasama dengan klien serta wajib menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang