Wajib
pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui:
a. Kantor Pos;
b. Bank Badan Usaha Milik Negara/Daerah (misal, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank
BRI, Bank BPD Bali);
c. Bank-bank yang ditunjuk Menteri Keuangan (misal, Bank Lippo, Bank BCA, Bank
Bali, Bank Danamon, dsb);
Direktorat Jenderal Pajak tidak dibenarkan menerima
setoran pajak dari Wajib Pajak. Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak
yang mudah dijangkau oleh wajib pajak dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak
dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan adanya rasa keengganan
dalam melaksanakan pembayaran pajak.