Minggu, 13 Juli 2014

SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK

  
    Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat 2a KUP) adalah sbb :

Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 %
sebulan yang dihitung dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal pembayaran, dan bagian dan bulan dihitung penuh satu bulan.
   
    Sanksi Administrasi Kurang/Tidak Membayar Pajak (Bunga Pasal 19 (1) KUP)  sbb :

Apabila atas pajak yang terutang menurut SKPKB, atau SKPKBT, dan tambahan jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan SK Pembetulan, SK Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dan bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar