Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan
setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2 %
sebulan yang dihitung dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal pembayaran, dan bagian dan bulan dihitung penuh satu bulan.
sebulan yang dihitung dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal pembayaran, dan bagian dan bulan dihitung penuh satu bulan.
Sanksi Administrasi Kurang/Tidak Membayar Pajak (Bunga
Pasal 19 (1) KUP) sbb :
Apabila
atas pajak yang terutang menurut SKPKB, atau SKPKBT, dan tambahan jumlah yang
masih harus dibayar berdasarkan SK Pembetulan, SK Keberatan, atau Putusan
Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, atas
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2 % sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal
jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat
Tagihan Pajak, dan bagian dan bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar