Senin, 15 September 2014

PPH FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH /BANGUNAN



 PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
1. Definisi
    a. Dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
        Orang Pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah
        dan/atau bangunan
    b. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:

PPH FINAL ATAS PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK



1. Definisi
a. Pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas
    atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
    sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan
    Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran
    umum perdana (“initial public offering”) menjadi efektif.

PPH FINAL ATAS HADIAH UNDIAN



 PPh Final atas Hadiah Undian :
1. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan berupa hadiah
    undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima
    atau diperoleh Orang Pribadi dan badan baik dalam negeri
    maupun luar negeri.
2. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk
    apapun yang diberikan melalui  undian
3. Nilai hadiah yaitu nilai uang dan nilai pasar apabila hadiah

PPH FINAL ATAS BUNGA SIMPANAN KOPERASI



PPh Final atas Bunga Simpanan Koperasi :
1. Dikenakan atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh koperasi
    yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi Orang
    Pribadi.
2. Dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga
    simpanan kepada anggota koperasi Orang Pribadi pada saat
    pembayaran. 

PPH FINAL ATAS BUNGA DEPOSITO



 1. Definisi
    Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh
    pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. 
   Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang
    berjangka  waktu lebih dari 12 bulan.
2. Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh:

PPH FINAL ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA



 PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
1. Objek PPh adalah Penghasilan berupa bunga deposito dan 
   tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk
  bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan
  yang  itempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan

DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH PASAL 23



Pemotongan pajak tidak dilakukan atas:
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f (dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi,