Selasa, 27 Januari 2015
PENGERTIAN BENTUK USAHA TETAP (BUT)
Bentuk Usaha Tetap (BUT) mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)