·
Setiap tambahan kemampuan ekonomis
·
Yang diterima (cash basis) atau diperoleh
(accrual basis)
Wajib Pajak,
Wajib Pajak,
·
Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia
·
Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
·
dengan nama dan dalam bentuk apa pun.