Kamis, 19 Juni 2014

PENGHASILAN MENURUT UNDANG-UNDANG PPH



Menurut Pasal 4 Undang-Undang PPh, penghasilan di definisikan sebagai:
      ·        Setiap tambahan kemampuan ekonomis
      ·        Yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) 
            Wajib Pajak,
      ·        Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
      ·        Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
            menambah kekayaan Wajib Pajak  yang  bersangkutan,
     ·        dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

WARISAN YANG BELUM TERBAGI



Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri  merupakan satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi ini dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dalam pengertian Undang-Undang PPh mengikuti status pewaris. Untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.  Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai

SUBJEK PAJAK


Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa PPh dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sementara itu di Pasal 2 ayat 1-nya, disebutkan bahwa yang menjadi Subjek Pajak adalah:
1.    Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;

SAAT TERUTANGNYA PPN


Secara sederhana dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya (diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut adalah:

OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA


Sesuai dengan karakteristiknya, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak obyektif, yang penekanannya diutamakan kepada obyeknya terlebih dahulu, barulah kemudian kepada subyeknya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa Objek Pajak Pertambahan Nilai adalah kegiatan konsumsi (penyerahan/pemanfaatan) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dapat berkedudukan di dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean. Tempat kedudukan pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Rarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berada di dalam daerah pabean, akan menimbulkan beberapa karakteristik sebagai berikut:

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan terhadap kemampuan ekonomi masyarakat.  Kemampuan ekonomi masyarakat dapat ditunjukkan dengan tingkat konsumsi di masyarakat. Konsumsi masyarakat inilah yang kemudian dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang kena pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean.
 
Dasar hukum nya adalah UU No 8/1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah dengan UU No 42/2009.