Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 198/PMK.03/2013 tentang Wajib Pajak Yang Diberikan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Persyaratan Tertentu yang
berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak meliputi:
Jumat, 24 Januari 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)