Jumat, 24 Januari 2014

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK


Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  198/PMK.03/2013 tentang Wajib Pajak Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Persyaratan Tertentu yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.         Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut  disebutkan bahwa  Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi: