Selasa, 09 Juni 2015

MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG


Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
    bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
    10% X Dasar Pengenaan Pajak;
2. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung