Selasa, 09 Juni 2015
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG
Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
10% X Dasar Pengenaan Pajak;
2. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung
Langganan:
Postingan
(
Atom
)