Rabu, 22 Januari 2014

BATASAN PENGUSAHA KECIL PPN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2013  tentang Batasan Pengusaha Kecil, menegaskan  beberapa hal penting yang perlu diketahui  oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai berikut :
1.       Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000.-