
1.
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama
1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000.-
Maksimalkan layanan ini untuk "PENDAFTARAN (Registration), PEMBAYARAN (e-Billing), PELAPORAN SPT (e-Filing) dan MONITORING LAYANAN (e- Tracking) tanpa perlu mengantri.