Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil, menegaskan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai
berikut :
1.
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama
1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000.-