Sabtu, 21 Juni 2014

TATA CARA PEMOTONGAN,PEMBAYARAN DAN PELAPORAN JASA KONSTRUKSI


Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi, sedangkan Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Tarif PPh pada jasa konstruksi bersifat final, yang artinya jika perusahaan

PEMETERAIAN KEMUDIAN


Pemeteraian Kemudian adalah salah satu cara pelunasan Bea Meterai  yang dilakukan atas :

1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat
    pembuktian    dimuka  pengadilan.
2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
3. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN DATA DAN INFORMASI KEPADA DJP


Dalam memori penjelasan   Peraturan Pemerintah  No. 31/2012 ditegaskan  bahwa :  Jenis Data dan informasi sebagaimana dimaksud adalah berupa (i) Data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan, (ii) Data dan informasi yang berkaitan dengan ulang yang dimiliki orang pribadi atau badan, (iii) Data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan, (iv) Data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan, (v) Data dan informasi yang berkaitan dengan

JASA PARKIR BEBAS PPN


Pemerintah mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir.    Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK. 03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai. Itu berlaku sejak 17 Juli 2012 .     "Dalam peraturan tersebut, Pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir,

FUNGSI PAJAK


Dalam pengambilan kebijakan ekonomi berskala nasional, kebijakan pemerintah dibidang perpajakan (fiscal policy) merupakan kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.