Jasa Konstruksi adalah layanan
jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi,
sedangkan Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau
bentuk fisik lain.
Tarif PPh pada jasa konstruksi
bersifat final, yang artinya jika perusahaanSabtu, 21 Juni 2014
PEMETERAIAN KEMUDIAN
Pemeteraian Kemudian adalah salah satu cara pelunasan Bea
Meterai yang dilakukan atas :
1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat
1. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat
pembuktian dimuka
pengadilan.
2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
3. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
3. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN DATA DAN INFORMASI KEPADA DJP
Dalam memori penjelasan Peraturan Pemerintah No. 31/2012 ditegaskan bahwa : Jenis Data dan informasi sebagaimana dimaksud adalah berupa (i) Data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan, (ii) Data dan informasi yang berkaitan dengan ulang yang dimiliki orang pribadi atau badan, (iii) Data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan, (iv) Data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan, (v) Data dan informasi yang berkaitan dengan
JASA PARKIR BEBAS PPN
Pemerintah mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK. 03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai. Itu berlaku sejak 17 Juli 2012 . "Dalam peraturan tersebut, Pemerintah menegaskan kembali bahwa penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN. Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir,
FUNGSI PAJAK
Dalam
pengambilan kebijakan ekonomi berskala nasional, kebijakan pemerintah dibidang
perpajakan (fiscal policy) merupakan
kebijakan strategis dengan berbagai pengaruhnya pada proses pembangunan. Hal
ini perlu disadari oleh masyarakat dengan mengetahui fungsi pajak bagi
pembangunan, karena tidak mungkin suatu negara menghendaki merosotnya kehidupan
ekonomi masyarakat akibat kebijakan di bidang perpajakan.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)