Jumat, 12 September 2014

DEVIDEN

 A. Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang
     saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil
     usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

    Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

    1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,
       dengan nama dan dalam bentuk apapun;

TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 23


Tarif dan Objek PPh Pasal 23 ADALAH :
a. sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
   1. dividen;
   2. bunga;
   3. royalti;
   4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah
       dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;

PEMOTONG PPH PASAL 23



Pemotong PPh Pasal 23 adalah :

1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
    atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, yaitu: