A. Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang
saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil
usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,
dengan nama dan dalam bentuk apapun;
Jumat, 12 September 2014
TARIF DAN OBJEK PPH PASAL 23
Tarif dan Objek PPh Pasal 23 ADALAH :
a. sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
1. dividen;
2. bunga;
3. royalti;
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
PEMOTONG PPH PASAL 23
Pemotong PPh Pasal 23 adalah :
1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, yaitu:
Langganan:
Postingan
(
Atom
)