Minggu, 07 Desember 2014

PPH FINAL JASA KONSTRUKSI


Jasa konstruksi termasuk salah satu jenis kegiatan yang penghasilannya dikenakan PPh bersifat final. Pengenaan PPh Final ini mulai diterapkan sejak 2008 sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Pada masa sebelum 2008, saat Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 masih berlaku, secara umum penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh tetapi tidak bersifat final.

PENYUSUTAN MENURUT PERATURAN PAJAK


Salah satu biaya usaha yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, saat menghitung penghasilan kena pajak, adalah biaya Penyusutan. Meski secara umum sama dengan prinsip akuntansi yang lazim (SAK) namun sebenarnya peraturan pajak memiliki ketentuan tersendiri dalam soal penghitungan biaya Penyusutan.

JANGKA WAKTU DAN SYARAT PENGAJUAN SURAT BANDING


Jangka Waktu Pengajuan Surat Banding
Surat Banding tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SK Keberatan yang diajukan Bandingnya, diterima oleh WP. Dalam hal ini yang dianggap sebagai tanggal diterimanya SK Keberatan oleh WP adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau tanggal yang tercantum dalam surat tanda terima SK Keberatan apabila SK Keberatan itu diterima langsung oleh WP. Jangka waktu 3 (tiga) bulan ini tidak berlaku apabila WP bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi di luar kekuasaan (force majeur).