Jasa
konstruksi termasuk salah satu jenis kegiatan yang penghasilannya dikenakan PPh
bersifat final. Pengenaan PPh Final ini mulai diterapkan sejak 2008 sejak
munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Pada masa sebelum 2008,
saat Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 masih berlaku, secara umum
penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh tetapi tidak bersifat
final.
Minggu, 07 Desember 2014
PENYUSUTAN MENURUT PERATURAN PAJAK
JANGKA WAKTU DAN SYARAT PENGAJUAN SURAT BANDING
Jangka Waktu
Pengajuan Surat Banding
Surat Banding tersebut harus diajukan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak SK Keberatan yang diajukan Bandingnya, diterima oleh WP.
Dalam hal ini yang dianggap sebagai tanggal diterimanya SK Keberatan oleh WP
adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau tanggal yang
tercantum dalam surat tanda terima SK Keberatan apabila SK Keberatan itu
diterima langsung oleh WP. Jangka waktu 3 (tiga) bulan ini tidak berlaku
apabila WP bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi di luar
kekuasaan (force majeur).
Langganan:
Postingan
(
Atom
)