Minggu, 21 Desember 2014

TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23



Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25


Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 25 UU Perpajakan No 36 Tahun 2008 mengatur tentang Angsuran Pajak. Ketentuan Angsuran Pajak dalam tahun pajak berjalan antara lain sebagai berikut:
  • Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar:
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
dikurangi dengan:

PENGHASILAN YANG MENJADI OBJEK PAJAK


Penghasilan yang menjadi Objek Pajak adalah  setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a.   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau  
      jasa  yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,  
     upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang