Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
Minggu, 21 Desember 2014
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak
Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal
25 UU Perpajakan No 36 Tahun 2008 mengatur tentang Angsuran Pajak. Ketentuan
Angsuran Pajak dalam tahun pajak berjalan antara lain sebagai berikut:
Pajak Penghasilan yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: |
PENGHASILAN YANG MENJADI OBJEK PAJAK
Penghasilan yang menjadi Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a. Penggantian atau
imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,
upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,
upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang
Langganan:
Postingan
(
Atom
)