lebih sederhana
dibandingkan dengan menggunakan UU PPh secara umum.
Penyederhanaannya yakni Wajib Pajak hanya menghitung dan membayar
pajak berdasarkan peredaran bruto (omzet ). Pada intinya penerbitan
PP 46 Tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Adapun maksud dan
Rabu, 31 Juli 2013
Langganan:
Postingan
(
Atom
)