Peraturan Dirjen Pajak
Nomor PER-31/PJ/2012 menetapkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26 adalah penghasilan dalam bentuk uang antara lain, pertama,
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan
yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur. Penghasilan Pegawai Tetap yang
Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah,
segala
Senin, 12 Januari 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)