Senin, 12 Januari 2015

PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21 / 26


Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 menetapkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah penghasilan dalam bentuk uang antara lain, pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala