Bagi yang terlambat menyetor atau
tidak membayar pajak maka sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi
administrasi, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana sebagaimana sanksi bila
terlambat atau tidak menyetor SPT. Bila pembayaran atau penyetoran pajak
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran,
Senin, 02 Februari 2015
PENGELOMPOKAN PAJAK
Ada beracam-macam jenis pajak. Setiap jenis pajak sebenarnya dapat
dikelompokan ke dalam salah satu atau lebih kelompok pajak tertentu. Satu jenis
pajak termasuk kelompok pajak yang mana akan bergantung pada dasar yang
digunakan dalam melakukan pengelompokan. Pengelompokan pajak dapat dilakukan
dengan berdasarkan golongan, atau berdasarkan sifat maupun berdasarkan lembaga
pemungutnya.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)