Senin, 02 Februari 2015

SANKSI TERLAMBAT / TIDAK MENYETOR PAJAK


Bagi yang terlambat menyetor atau tidak membayar pajak maka sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi administrasi, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana sebagaimana sanksi bila terlambat atau tidak menyetor SPT. Bila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran,

PENGELOMPOKAN PAJAK


Ada beracam-macam jenis pajak. Setiap jenis pajak sebenarnya dapat dikelompokan ke dalam salah satu atau lebih kelompok pajak tertentu. Satu jenis pajak termasuk kelompok pajak yang mana akan bergantung pada dasar yang digunakan dalam melakukan pengelompokan. Pengelompokan pajak dapat dilakukan dengan berdasarkan golongan, atau berdasarkan sifat maupun berdasarkan lembaga pemungutnya.