Yang dikecualikan dari Pajak
Penghasilan Pasal 22 adalah :
1. Impor barang dan atau penyerahan
barang yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh,
dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh,
dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2. Impor barang yang dibebaskan dari
Bea Masuk dan atau Pajak
Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.