Senin, 02 Maret 2015

PENGECUALIAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22


Yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah :
1.      Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan 
       ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, 
       dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2.      Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak  
      Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21



Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.




Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh ps 21)  yang wajib melakukan pemotongan PPh 21 adalah  :