Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002, beberapa jenis pajak penghasilan yang dapat dikreditkan/
dikurangkan secara umum adalah sebagai berikut:
- PPh Pasal 22 sehubungan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain