Kamis, 08 Januari 2015

JENIS PAJAK YANG DAPAT DIKREDITKAN


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002, beberapa jenis pajak penghasilan yang dapat dikreditkan/ dikurangkan secara umum adalah sebagai berikut:
  • PPh Pasal 22 sehubungan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain

TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN



Ketentuan Undang-Undang Perpajakan tahun 2008 pasal 17 ayat 1 menegaskan bahwa  tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan adalah :
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen) berkahir tahun 2009.
  • Tarif 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.