Rabu, 17 Desember 2014

NPWP SUAMI / ISTRI


Keluarga, yang terdiri atas suami, istri dan anak merupakan suatu kesatuan ekonomis dengan pusatnya adalah sang penanggung biaya hidup.  Kepala keluarga selaku penanggung biaya hidup keluarga  telah terdaftar dan diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Anggota keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi