Rabu, 17 Desember 2014

NPWP SUAMI / ISTRI


Keluarga, yang terdiri atas suami, istri dan anak merupakan suatu kesatuan ekonomis dengan pusatnya adalah sang penanggung biaya hidup.  Kepala keluarga selaku penanggung biaya hidup keluarga  telah terdaftar dan diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Anggota keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi

tanggungan sepenuhnya dan diakui berdasarkan hukum yang berlaku.
Kepala keluarga sebagai  penanggung biaya hidup adalah  yang menanggung membiaya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dalam hal ini tentunya bisa ayah yang bekerja atau ibu yang bekerja atau anak yang bekerja.
Dalam kehidupan rumah tangga lazimnya ayah yang bekerja, namun tidak tertutup kemungkinan pula apabila ternyata hanya ibu saja yang bekerja. Dalam pendaftaran NPWP ini tentunya harus di tentukan terlebih dahulu siapa yang memilki subyek dan obyek pajak. Subyek pajak adalah apabila dia bertempat tinggal di Indonesia dan obyek pajak adalah memiliki penghasilan. Jadi seseorang apabila bertempat tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan yang diatas PTKP, maka dia memilki kewajiban untuk memiliki NPWP. 
Untuk mempermudah kita lihat penjelasan di bawah ini :
a. Ayah bekerja dan ibu tidak bekerja, Ayah wajib memiliki NPWP
    Dalam hal ini yang memiliki Subyek dan Obyek pajak adalah Ayah, sehingga ayah harus      
    mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
b. Ibu bekerja dan Ayah tidak bekerja, Ibu wajib memiliki NPWP
    Dalam hal ini yang memiliki Subyek dan Obyek pajak adalah Ibu karena ayah tidak memiliki  
    penghasilan, sehingga Ibu harus mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
c. Ayah dan Ibu bekerja, Ayah wajib memiliki NPWP dan ibu dapat memilih untuk memiliki NPWP  
    atau tidak.   Karena keduanya bekerja, maka sebagai kepala keluarga tentunya Ayah wajib  
    memiliki NPWP, dan ibu dapat memilih untuk ikut NPWP suami (tidak perlu mendaftar), NPWP  
    Keluarga atau memiliki NPWP sendiri

Untuk wanita kawin ada dua jenis pilihan NPWP yaitu NPWP sendiri atau NPWP keluarga.
A. NPWP Sendiri
     Dalam hal wanita kawin yang memiliki penghasilan memiliki perjanjian pisah harta dengan  
     suami atau memilih untuk  menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Maka wanita  
     tersebut dapat mengajukan pendaftaran sendiri untuk memiliki NPWP sendiri.
B. NPWP Keluarga
     Dalam hal wanita kawin yang memiliki kriteria sebagaimana di bawah ini :
     Menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau Tidak menjalankan usaha atau  
     tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang  
     disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tidak terikat perjanjian pisah  
     harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
     Maka dapat mengajukan permohonan NPWP Keluarga. NPWP keluarga ini hanya dapat diajukan  
     oleh suami kepada KPP tempat suami mendaftar. Kepada istri akan diberikan nomor NPWP  
     sebagaimana berikut ini:
     a. Dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP  
         Penanggung Biaya Hidup (Suami);
     b. Tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 001 untuk anggota keluarga  
         yang  pertama, 002 untuk yang kedua dan seterusnya.

Ketentuan lebih lanjut dan tata cara pendaftaran mengenai NPWP Keluarga ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga tanggal 31 Desember 2008.
Bagi  suami yang tidak memiliki penghasilan dan biaya hidupnya ditanggung oleh istri maka berdasarkan ketentuan diatas tidak dapat mengajukan NPWP keluarga ini bagi keluarganya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar