Keluarga, yang terdiri atas suami,
istri dan anak merupakan suatu kesatuan ekonomis dengan
pusatnya adalah sang penanggung biaya hidup. Kepala keluarga selaku penanggung biaya hidup keluarga telah terdaftar dan diberikan NPWP serta
menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Anggota keluarga adalah isteri,
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi
tanggungan sepenuhnya dan diakui berdasarkan hukum yang berlaku.
tanggungan sepenuhnya dan diakui berdasarkan hukum yang berlaku.
Kepala keluarga sebagai penanggung biaya hidup adalah yang menanggung
membiaya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dalam hal ini
tentunya bisa ayah yang bekerja atau ibu yang bekerja atau anak yang bekerja.
Dalam kehidupan rumah tangga
lazimnya ayah yang bekerja, namun tidak tertutup kemungkinan pula apabila
ternyata hanya ibu saja yang bekerja. Dalam pendaftaran NPWP ini tentunya harus
di tentukan terlebih dahulu siapa yang memilki subyek dan obyek pajak. Subyek
pajak adalah apabila dia bertempat tinggal di Indonesia dan obyek pajak adalah
memiliki penghasilan. Jadi seseorang apabila bertempat tinggal di Indonesia dan
memiliki penghasilan yang diatas PTKP, maka dia memilki kewajiban untuk
memiliki NPWP.
Untuk mempermudah kita lihat penjelasan di bawah ini :
Untuk mempermudah kita lihat penjelasan di bawah ini :
a. Ayah bekerja dan ibu tidak
bekerja, Ayah wajib memiliki NPWP
Dalam hal ini yang memiliki Subyek dan Obyek pajak adalah Ayah, sehingga
ayah harus
mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
b. Ibu bekerja dan Ayah tidak
bekerja, Ibu wajib memiliki NPWP
Dalam hal ini yang memiliki Subyek
dan Obyek pajak adalah Ibu karena ayah tidak memiliki
penghasilan, sehingga Ibu harus mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
penghasilan, sehingga Ibu harus mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
c. Ayah dan Ibu bekerja, Ayah wajib
memiliki NPWP dan ibu dapat memilih untuk memiliki NPWP
atau tidak. Karena keduanya bekerja, maka sebagai kepala keluarga tentunya Ayah wajib
memiliki NPWP, dan ibu dapat memilih untuk ikut NPWP suami (tidak perlu mendaftar), NPWP
Keluarga atau memiliki NPWP sendiri
atau tidak. Karena keduanya bekerja, maka sebagai kepala keluarga tentunya Ayah wajib
memiliki NPWP, dan ibu dapat memilih untuk ikut NPWP suami (tidak perlu mendaftar), NPWP
Keluarga atau memiliki NPWP sendiri
Untuk wanita kawin ada dua jenis
pilihan NPWP yaitu NPWP sendiri atau NPWP keluarga.
A. NPWP Sendiri
Dalam hal wanita kawin yang memiliki
penghasilan memiliki perjanjian pisah harta dengan
suami atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Maka wanita
tersebut dapat mengajukan pendaftaran sendiri untuk memiliki NPWP sendiri.
suami atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Maka wanita
tersebut dapat mengajukan pendaftaran sendiri untuk memiliki NPWP sendiri.
B. NPWP Keluarga
Dalam hal wanita kawin yang memiliki
kriteria sebagaimana di bawah ini :
Menjalankan usaha dan/atau melakukan
pekerjaan bebas; dan/atau Tidak menjalankan usaha atau
tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang
disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tidak terikat perjanjian pisah
harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang
disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tidak terikat perjanjian pisah
harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Maka dapat mengajukan permohonan
NPWP Keluarga. NPWP keluarga ini hanya dapat diajukan
oleh suami kepada KPP tempat suami mendaftar. Kepada istri akan diberikan nomor NPWP
sebagaimana berikut ini:
oleh suami kepada KPP tempat suami mendaftar. Kepada istri akan diberikan nomor NPWP
sebagaimana berikut ini:
a. Dua belas digit pertama NPWP yang
diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP
Penanggung Biaya Hidup (Suami);
Penanggung Biaya Hidup (Suami);
b. Tiga digit terakhir merupakan
kode cabang, yang dimulai dari 001 untuk anggota keluarga
yang pertama, 002 untuk yang kedua dan seterusnya.
yang pertama, 002 untuk yang kedua dan seterusnya.
Ketentuan lebih lanjut dan tata cara pendaftaran mengenai NPWP Keluarga ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga tanggal 31 Desember 2008.
Bagi suami yang tidak memiliki penghasilan dan
biaya hidupnya ditanggung oleh istri maka berdasarkan ketentuan diatas tidak
dapat mengajukan NPWP keluarga ini bagi keluarganya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar