Minggu, 01 Juni 2014

PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN



Dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan yaitu perubahan pokoknya adalah :
  1. Besarnya PPN
  2. Status Pengkreditan Pajak Masukan
  3. Kewajiban PKP
Pengusaha Emas Perhiasan meliputi :

PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS


Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  16/PMK.03/2010  tentang  Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan sekaligus , menegaskan  beberapa hal penting sebagai berikut  :
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan