Dalam
PMK Nomor 30/PMK.03/2014 Tentang PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan
mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha
yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan yaitu perubahan
pokoknya adalah :
- Besarnya PPN
- Status Pengkreditan Pajak Masukan
- Kewajiban PKP
Pengusaha
Emas Perhiasan meliputi :