Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib
Pajak, meliputi:
Minggu, 15 Maret 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)