So that the state can impose taxes on citizens
or to other individuals or entities who are not citizens, but have a
relationship with that country, of course there should be provisions that
govern them. For example in Indonesia, as expressly stated in Article 23
paragraph (2) of the Act of 1945 that all taxes to finance state prescribed by law. To be able to prepare a taxation law, required the basics or
fundamentals that will be used as a base by the state to impose taxes.
Senin, 11 Mei 2015
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN SEBELUM DUA TAHUN
Pembetulan SPT sebelum jangka waktu 2 tahun, sebelum dilakukan pemeriksaan, sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak
dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan
menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2
(dua) tahun sesudah
berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Direktorat jenderal pajak atas permohonan Wajib Pajak (WP) dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk
paling lama 6 bulan (Pasal 3 ayat (4) UU KUP).
1.
Prosedur Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan :
Apabila
WP temyata tidak dapat menyampaikan/ menyiapkan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)