Senin, 24 Agustus 2015

KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM PENGISIAN SPT MASA PPN

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan.