Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol menetapkan bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas
Kamis, 26 Maret 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)