Sabtu, 28 Maret 2015

JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi :

a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa
    penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
    pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
    keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional;

TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN


Tempat tinggal Orang Pribadi menurut keadaan yang sebenarnya adalah :

a. Rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
b. Rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal