Sabtu, 28 Maret 2015
JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi :
a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa
penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional;
TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN
Tempat tinggal Orang Pribadi menurut keadaan yang sebenarnya adalah :
a. Rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
Langganan:
Postingan
(
Atom
)