Selasa, 17 Juni 2014

BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN

Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan  dan memori penjelasan nya menegaskan bahwa : Biaya-biaya  yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.     Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran, sbb :