Pasal
9 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan memori penjelasan nya menegaskan bahwa : Biaya-biaya
yang boleh dikurangkan dari penghasilan
bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun
pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran
yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang
sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran, sbb :
Selasa, 17 Juni 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)