1. Kesengajaan :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
sehingga dapat merugikan pada pendapatan
Maksimalkan layanan ini untuk "PENDAFTARAN (Registration), PEMBAYARAN (e-Billing), PELAPORAN SPT (e-Filing) dan MONITORING LAYANAN (e- Tracking) tanpa perlu mengantri.