Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih Iebih
(jumlah kredit pajak Iebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau telah
dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak
untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak
tersebut tidak mempunyai utang pajak.
Jumat, 20 Juni 2014
BANDING
Apabila Wajib Pajak tidak atau belum
puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Sesuai dengan Pasal 27 UU
KUP atau pun Pasal 35 UU Nomor 12 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan
Pajak), Wajib Pajak dapat mengajukan banding (yaitu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung
Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan
peraturan perundang-undangan pepajakan yang berlaku) kepada Pengadilan
Pajak. Berikut ini adalah
KEBERATAN
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa
kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas
pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang
diajukan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi
berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya
SENGKETA PAJAK
Definisi sengketa pajak terdapat di UU Nomor 12 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak. Rumusannya adalah sebagai berikut; Sengketa pajak
adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau
penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan
peraturan perundangan-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan
penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Secara gramatikal
rumusan tersebut menentukan bahwa sengketa dimulai sejak keluarnya keputusan
pejabat yang berwenang (DJP) dan keputusan tersebut dapat diajukan banding atau
gugatan ke Pengadilan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, STP).
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Yang dimaksud dengan penagihan seketika dan
sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang
meliputi seluruh utang pajak dari semua pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Penagihan ini dilakukan dalam hal:
PENAGIHAN PAJAK
Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak
dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai
SURAT KETETAPAN PAJAK
Sesuai dengan jiwa self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Produk akhir dari sistem ini adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh
Wajib Pajak. Dengan demikian, SPT merupakan sarana pertanggungjawaban sekaligus
pelaporan kewajiban self assessment
tersebut.
PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Dasar hukum pemeriksaan adalah Pasal 29 UU KUP dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK04/2000 tentang Tata Cara pemeriksaan
di bidang perpajakan. Dalam Pasal 29 dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak
berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan untuk
KEWAJIBAN PEMBUKUAN
Di dalam UU KUP, diatur bahwa Wajib Pajak di
Indonesia, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib
menyelenggarakan pembukuan. Pengaturan seperti ini dimaksudkan agar dengan
pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan,
pajak-pajak lainnya juga dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI DAN MELAPORKAN USAHA
Pasal 2 UU KUP menyebutkan bahwa: 1. Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 2. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU
PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
NPWP
terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib
pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Contohnya
Langganan:
Postingan
(
Atom
)