Jumat, 27 Maret 2015

JASA BOGA ATAU KATERING TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 menetapkan bahwa Jasa Boga atau catering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa boga/catering dimaksud adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang

PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN PPnBM



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  
Badan usaha tertentu adalah :