Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 menetapkan bahwa Jasa Boga atau catering termasuk
jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa boga/catering dimaksud
adalah merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang
Jumat, 27 Maret 2015
PENUNJUKAN BADAN USAHA TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PPN DAN PPnBM
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menetapkan bahwa badan usaha tertentu ditunjuk
sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Badan usaha tertentu
adalah :
Langganan:
Postingan
(
Atom
)