Senin, 08 Juni 2015

JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
1.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
     Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
     Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
     Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
     Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
1.  Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun 
     sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta
     perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
     Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
     Pemukiman dan Prasarana Wilayah;