Senin, 01 Juni 2015
BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jenis Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sbb :
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya meliputi :
a.Minyak mentah (crude oil);
b.Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap
dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
VALUE ADDED TAX
Value Added Tax (VAT) is a tax levied top:
a. delivery of taxable goods in the Customs Area conducted by the
employer;
b. imports taxable goods;
c. delivery of Taxable Services Taxes in the Customs Area
conducted by the employer;
a. delivery of taxable goods in the Customs Area conducted by the
employer;
b. imports taxable goods;
c. delivery of Taxable Services Taxes in the Customs Area
conducted by the employer;
Langganan:
Postingan
(
Atom
)