Rabu, 03 Desember 2014

PERSYARATAN FORMAL PERMOHONAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK

Permohonan Banding dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak bila memenuhi beberapa ketentuan atau persyaratan formal yang telah diatur dalam UU perpajakan, baik UU KUP maupun UU Pengadilan Pajak. Persyaratan formal tersebut mencakup soal format surat permohonan Banding maupun tindakan formal lainnya yang akan dijelaskan berikut ini. Jika salah satu persyaratan formal ini tidak bisa dipenuhi, jangan harap permohonan itu akan diterima dan