Permohonan Banding dapat diterima dan diproses lebih
lanjut oleh Pengadilan Pajak bila memenuhi beberapa
ketentuan atau persyaratan formal yang telah diatur dalam UU perpajakan, baik UU
KUP maupun UU Pengadilan Pajak. Persyaratan formal tersebut mencakup soal format surat
permohonan Banding maupun tindakan formal lainnya yang akan dijelaskan berikut
ini. Jika salah satu persyaratan formal ini tidak bisa dipenuhi,
jangan harap permohonan itu akan diterima dan
Rabu, 03 Desember 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)