Rabu, 29 April 2015

PENGERTIAN PENGHASILAN MENURUT UU PPH



Pengertian penghasilan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan didefinisikan sebagai berikut :
·     Setiap tambahan kemampuan ekonomis,
·    Yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib 
    Pajak,