Pengertian
penghasilan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan didefinisikan sebagai
berikut :
·
Setiap
tambahan kemampuan ekonomis,
·
Yang
diterima (cash basis) atau diperoleh
(accrual basis) Wajib
Pajak,
Pajak,
Maksimalkan layanan ini untuk "PENDAFTARAN (Registration), PEMBAYARAN (e-Billing), PELAPORAN SPT (e-Filing) dan MONITORING LAYANAN (e- Tracking) tanpa perlu mengantri.