Menurut
Undang-Undang Perpajakan Tahun 2008, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga,
dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
Badan usaha milik negara dan badan usaha
milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya
sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan,
dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan
merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk
pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang
mempunyai kepentingan yang sama.
Selasa, 10 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar