Senin, 09 Februari 2015

PPH PEJABAT / PNS /TNI /POLRI


Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD Yang Diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan

Dasar Hukum:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2010. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

TARIF PPH UANG PESANGON,UANG MANFAAT PENSIUN,TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS


 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Pasal 2 untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus diatur sebagai berikut:
  • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan