Salah satu
ciri dari Pajak Pertambahan Nilai adalah adanya mekanisme pengkreditan antara
Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, di dalam SPT Masa PPN. Dalam, hal jumlah
Pajak Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, maka SPT Masa PPN tersebut akan
berstatus lebih bayar. Terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan jumlah Pajak
Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, yaitu :
Minggu, 22 Juni 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)