Minggu, 22 Juni 2014

RESTITUSI PPN


Salah satu ciri dari Pajak Pertambahan Nilai adalah adanya mekanisme pengkreditan antara Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, di dalam SPT Masa PPN. Dalam, hal jumlah Pajak Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, maka SPT Masa PPN tersebut akan berstatus lebih bayar. Terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan jumlah Pajak Masukan melebihi jumlah Pajak Keluaran, yaitu :