Senin, 04 November 2013

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN DAN PPn BM


Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  menegaskan bahwa :
1.          Apabila dalam suatu Masa Pajak , Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selesihnya merupakan kelebihan Pajak  yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
2.          Kelebihan Pajak dimaksud adalah :