Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah menegaskan bahwa :
1.
Apabila dalam suatu Masa Pajak , Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selesihnya
merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya.
2.
Kelebihan Pajak dimaksud adalah :