Kamis, 04 Juni 2015
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
10% X Dasar Pengenaan Pajak;
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PPN /PPnBM
Saat Pembayaran atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)