Kamis, 04 Juni 2015

MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG


Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
   bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
   10% X Dasar Pengenaan Pajak;

PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PPN /PPnBM


Saat Pembayaran atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah :
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus
    disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa
    Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.