Tampilkan postingan dengan label PERATURAN PEMERINTAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERATURAN PEMERINTAH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Juni 2014

KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN DATA DAN INFORMASI KEPADA DJP


Dalam memori penjelasan   Peraturan Pemerintah  No. 31/2012 ditegaskan  bahwa :  Jenis Data dan informasi sebagaimana dimaksud adalah berupa (i) Data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan, (ii) Data dan informasi yang berkaitan dengan ulang yang dimiliki orang pribadi atau badan, (iii) Data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan, (iv) Data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan, (v) Data dan informasi yang berkaitan dengan

Senin, 28 Oktober 2013

FASILITAS PPH UNTUK PENANAMAN MODAL


Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta  untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembanguan bagi bidang usaha tertentu/atau daerah tertentu, pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

Minggu, 27 Oktober 2013

TARIF PPH PASAL 21


Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan  Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , Pemerintah telah  melakukan penyesuaian  terhadap ketentuan tarif  Pajak Pengasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Pengahasilan Berupa  Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan

DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP)  Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan dengan Perpajakan. 
Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat

Jumat, 25 Oktober 2013

HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN


Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011  menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.  Hal ini dimaksudkan agar  lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya.   
Dalam peraturan pemerintah ini antara lain ditegaskan bawa : Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan

Rabu, 31 Juli 2013

BAYAR PPH SETIAP BULAN HANYA 1% DARI OMZET



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini menetapkan cara menghitung Pajak Penghasilan yang
lebih sederhana dibandingkan  dengan menggunakan UU PPh secara umum.  Penyederhanaannya  yakni Wajib Pajak hanya menghitung dan membayar pajak  berdasarkan peredaran bruto (omzet ). Pada intinya penerbitan PP 46  Tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Adapun maksud dan