Tidak
Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1. Pembayaran
manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa;
2. Penerimaan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh
Wajib Pajak atau pemerintah;