Kamis, 15 Januari 2015

UTANG PAJAK

beberapa pendapat terkait timbulnya utang pajak. Pendapat pertama adalah merupakan pendapat/pandangan yang menganut ajaran Formal. Menurut ajaran Formal, timbulnya utang pajak bila telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).  Pendapat kedua adalah pendapat/pandangan yang mengikuti  ajaran Materil. Menurut ajaran materil, utang pajak timpbul dengan berlakunya undang-undang yang menyatakan utang pajak timbul karena