beberapa pendapat terkait timbulnya utang pajak. Pendapat pertama
adalah merupakan pendapat/pandangan yang menganut ajaran Formal. Menurut ajaran Formal,
timbulnya utang pajak bila telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pendapat kedua
adalah pendapat/pandangan yang mengikuti ajaran Materil. Menurut ajaran materil,
utang pajak timpbul dengan berlakunya undang-undang yang menyatakan utang pajak timbul karena
Kamis, 15 Januari 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)