beberapa pendapat terkait timbulnya utang pajak. Pendapat pertama
adalah merupakan pendapat/pandangan yang menganut ajaran Formal. Menurut ajaran Formal,
timbulnya utang pajak bila telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pendapat kedua
adalah pendapat/pandangan yang mengikuti ajaran Materil. Menurut ajaran materil,
utang pajak timpbul dengan berlakunya undang-undang yang menyatakan utang pajak timbul karena
keadaan/perbuatan.
Untuk menagih utang pajak, penagihan
harus didasarkan pada surat ketetapan berkenaan dengan utang pajak yang harus
dilunasi. Surat ketetapan yang mencantumkan utang pajak antara lain Surat
Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah.
Utang pajak dapat saja hapus. Utang pajak
akan hapus bila dilakukan pembayaran/ pelunasan terhadap utang pajak. Utang
pajak juga akan hapus bila utang pajak dikompensasi. Selain kedua hal yang
telah disebutkan, utang pajak juga dapat hapus karena utang pajak telah
kedaluarsa atau mendapat pembebasan.
Kamis, 15 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar