Kamis, 15 Januari 2015

UTANG PAJAK

beberapa pendapat terkait timbulnya utang pajak. Pendapat pertama adalah merupakan pendapat/pandangan yang menganut ajaran Formal. Menurut ajaran Formal, timbulnya utang pajak bila telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).  Pendapat kedua adalah pendapat/pandangan yang mengikuti  ajaran Materil. Menurut ajaran materil, utang pajak timpbul dengan berlakunya undang-undang yang menyatakan utang pajak timbul karena
keadaan/perbuatan.
        Untuk menagih utang pajak, penagihan harus didasarkan pada surat ketetapan berkenaan dengan utang pajak yang harus dilunasi. Surat ketetapan yang mencantumkan utang pajak antara lain Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
        Utang pajak dapat saja hapus. Utang pajak akan hapus bila dilakukan pembayaran/ pelunasan terhadap utang pajak. Utang pajak juga akan hapus bila utang pajak dikompensasi. Selain kedua hal yang telah disebutkan, utang pajak juga dapat hapus karena utang pajak telah kedaluarsa atau mendapat pembebasan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar