Minggu, 25 Januari 2015

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK


Perubahan data Wajib Pajak
       Apabila di lain kesempatan, wajib pajak hendak mengupdate karena adanya perubahan data diri wajib pajak, maka perubahan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil  secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau melalui formulir SPT Tahunan. Perubahan data yang dapat
diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak adalah hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:
1.      Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;
2.      Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;
3.      Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;
4.      Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
5.      Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;
6.      Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;
7.      Perubahan bentuk Badan;
8.      Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;

Tidak ada komentar :

Posting Komentar