Perubahan data Wajib Pajak
Apabila di lain kesempatan, wajib pajak hendak mengupdate karena adanya
perubahan data diri wajib pajak, maka perubahan dapat dilakukan dengan cara
mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil secara langsung
atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara
langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau melalui formulir
SPT Tahunan. Perubahan data yang dapat
diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak adalah hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:
diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak adalah hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:
1. Perbaikan data karena kesalahan data
hasil komputer;
2. Perubahan nama WP karena penggantian
nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;
3. Perubahan alamat WP karena
perpindahan tempat tinggal;
4. Perubahan NPWP karena adanya
kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
5. Perubahan status usaha WP dilampiri
pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;
6. Perubahan jenis usaha karena ada
perubahan kegiatan usaha WP;
7. Perubahan bentuk Badan;
8. Perubahan jenis pajak karena sesuatu
hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP
karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;
Tidak ada komentar :
Posting Komentar