a. PPh
Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
· Impor
harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan
dengan pembayaran Bea Masuk;
dengan pembayaran Bea Masuk;
·
Bendaharawan
disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran;
·
Penyerahan
dari Pertamina, Bulog harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery
Order ditebus;
Order ditebus;
·
Penyerahan
yang dilakukukan selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat tanggal
10
bulan takwim berikutnya;
bulan takwim berikutnya;
Batas waktu untuk pelaporannya :
Apabila Anda sudah membayar angsuran PPh, Anda harus melaporkan pembayaran itu ke KPP sebagai berikut:
a. PPh
Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
·
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu
penyetoran berakhir.
penyetoran berakhir.
·
Direktorat
Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/ BUMD,
selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir.
selambat-lambatnya 14 hari setelah masa pajak berakhir.
·
Badan
usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif
yang
ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya
20 hari setelah masa pajak berakhir.
ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya
20 hari setelah masa pajak berakhir.
·
Pertamina
dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar
minyak
jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-
lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-
lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar