- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Jumat, 08 Mei 2015
JANGKA WAKTU PELAPORAN KEGIATAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
Jangka Waktu Pelaporan Kegiatan Usaha :
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN WAJIB PAJAK UNTUK MEMPEROLEH NPWP
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan;
Langganan:
Postingan
(
Atom
)